Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor untuk meningkatkan penanganan kejahatan terhadap kelompok rentan serta menyesuaikan nomenklatur kesehatan, dengan mengubah struktur organisasi Polres menjadi terdiri atas Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan, Bagian Operasi, Bagian Perencanaan, Bagian Sumber Daya Manusia, Bagian Logistik, Seksi Hubungan Masyarakat, Seksi Hukum, dan Seksi Teknologi Informasi Komunikasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10069
Jumlah diDownload
3534
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
650
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah