Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2025 berlaku

Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing di Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. Pengawasan tersebut mencakup pencegahan berbagai ancaman seperti terorisme, spionase, serta pelanggaran hukum dan norma sosial, yang dilaksanakan melalui dua jenis yaitu pengawasan administratif dan operasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1337
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
189
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah