Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2025 berlaku
Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing di Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. Pengawasan tersebut mencakup pencegahan berbagai ancaman seperti terorisme, spionase, serta pelanggaran hukum dan norma sosial, yang dilaksanakan melalui dua jenis yaitu pengawasan administratif dan operasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1337
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 189
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA