Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Biro Operasi (Roops) dan Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) dalam Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2018 menjadi unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Polda yang berada langsung di bawah Kapolda. Perubahan ini dilakukan untuk menata ulang organisasi guna menghadapi dinamika ancaman kejahatan, khususnya kejahatan siber, serta menyesuaikan kebutuhan organisasi Polri di daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8416
- Jumlah diDownload
- 29349
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 182
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA