Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Polri akibat perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 690
- Jumlah diDownload
- 405
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 808
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013