Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Tujuannya untuk meningkatkan operasi penindakan, menjamin keamanan anggota Polri, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 725
- Jumlah diDownload
- 292
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 579
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011