Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Tujuannya untuk meningkatkan operasi penindakan, menjamin keamanan anggota Polri, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
725
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
579
Tanggal Pengundangan
25 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah