Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran tarif PNBP Polri menjadi Rp 0,00 atau 0% untuk layanan terkait percepatan kendaraan listrik, penerbitan STNK, dan registrasi perubahan identitas pada sepeda motor roda 2 atau 3. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
11
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
874
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
675
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah