Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran tarif PNBP Polri menjadi Rp 0,00 atau 0% untuk layanan terkait percepatan kendaraan listrik, penerbitan STNK, dan registrasi perubahan identitas pada sepeda motor roda 2 atau 3. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 874
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 675
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA