Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah klasifikasi informasi publik di lingkungan Polri menjadi empat kategori: dikecualikan, wajib diumumkan serta merta, wajib tersedia setiap saat, dan wajib disampaikan berkala. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan tata cara pelayanan informasi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi Polri, khususnya terkait kepentingan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1507
- Jumlah diDownload
- 809
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 530
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA