Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah klasifikasi informasi publik di lingkungan Polri menjadi empat kategori: dikecualikan, wajib diumumkan serta merta, wajib tersedia setiap saat, dan wajib disampaikan berkala. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan tata cara pelayanan informasi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi Polri, khususnya terkait kepentingan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1507
Jumlah diDownload
809
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
530
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah