Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan POLRI No. 7 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait naskah dinas elektronik kini telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2023.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 778
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 332
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA