Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan POLRI No. 7 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait naskah dinas elektronik kini telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2023.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2024
Tentang
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
778
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
332
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah