Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur sistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Polri yang dibiayai APBN, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum, serta mendefinisikan istilah kunci seperti Barang, Jasa, Produk Dalam Negeri, dan metode pemilihan penyedia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1884
- Jumlah diDownload
- 1431
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 928
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015