Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur sistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Polri yang dibiayai APBN, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum, serta mendefinisikan istilah kunci seperti Barang, Jasa, Produk Dalam Negeri, dan metode pemilihan penyedia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
15
Tahun
2024
Tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1884
Jumlah diDownload
1431
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
928
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah