Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2025 berlaku

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berbasis pada bukti rekaman elektronik dari perangkat seperti kamera ETLE (Statis, Portabel, dan Mobile). Penindakan dilakukan oleh petugas Polri dengan mengeluarkan Surat Tilang (manual atau elektronik/E-Tilang) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran denda. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 untuk menegakkan hukum terkait LLAJ secara lebih modern dan terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1015
Jumlah diDownload
482
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
160
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah