Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2025 berlaku
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berbasis pada bukti rekaman elektronik dari perangkat seperti kamera ETLE (Statis, Portabel, dan Mobile). Penindakan dilakukan oleh petugas Polri dengan mengeluarkan Surat Tilang (manual atau elektronik/E-Tilang) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran denda. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 untuk menegakkan hukum terkait LLAJ secara lebih modern dan terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1015
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA