Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan tersebut diadakan di lingkungan sendiri seperti kantor partai atau organisasi kemasyarakatan. Kegiatan politik yang dimaksud mencakup kampanye pemilu, pawai politik, penyebaran pamflet, serta berbagai bentuk lain seperti sarasehan atau diskusi publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1271
- Jumlah diDownload
- 5573
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 245
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012