Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan tersebut diadakan di lingkungan sendiri seperti kantor partai atau organisasi kemasyarakatan. Kegiatan politik yang dimaksud mencakup kampanye pemilu, pawai politik, penyebaran pamflet, serta berbagai bentuk lain seperti sarasehan atau diskusi publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1271
Jumlah diDownload
5573
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
245
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah