Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandarisasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri guna meningkatkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pengaduan didefinisikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat berupa saran, gagasan, atau keluhan terkait pelayanan yang tidak sesuai standar, yang harus ditangani secara terpadu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 914
- Jumlah diDownload
- 548
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 31
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA