Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandarisasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri guna meningkatkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pengaduan didefinisikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat berupa saran, gagasan, atau keluhan terkait pelayanan yang tidak sesuai standar, yang harus ditangani secara terpadu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
914
Jumlah diDownload
548
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
31
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah