Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2025 berlaku
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah atau organisasi internasional, dengan syarat anggota tersebut melepaskan jabatan aslinya di lingkungan Polri. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan mekanisme penugasan untuk anggota yang memiliki kompetensi khusus guna mendukung pencapaian tujuan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3013
- Jumlah diDownload
- 3302
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1028
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA