Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku

Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian selisih pensiun pokok dan tunjangan untuk purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan orang tua anggota Polri yang dipensiunkan setelah 1 Januari 2024. Selisih tersebut dibayarkan oleh PT Asabri mulai Februari 2024 sebagai dasar penyesuaian tunjangan keluarga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2024
Tentang
Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1110
Jumlah diDownload
2884
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
240
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah