Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2024 berlaku
Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian selisih pensiun pokok dan tunjangan untuk purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan orang tua anggota Polri yang dipensiunkan setelah 1 Januari 2024. Selisih tersebut dibayarkan oleh PT Asabri mulai Februari 2024 sebagai dasar penyesuaian tunjangan keluarga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1110
- Jumlah diDownload
- 2884
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 240
- Tanggal Pengundangan
- 07 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA