Peraturan KEMENTERIAN PERTANIAN
Halaman 6 dari 11 · 314 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020
Permentan No. 40 Tahun 2020 menata ulang organisasi Kementerian Pertanian menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien dengan menetapkan susunan yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal, tiga Badan, satu Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden, mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana, peningkatan produksi komoditas utama, serta pemantapan ketahanan pangan.
Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, termasuk tugas dan fungsi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian dalam meneliti bioteknologi serta sumber daya genetik pertanian. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien melalui penataan ulang unit-unit teknis.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Pusvetma mencakup produksi, pengujian, distribusi, dan pemasaran produk biologis seperti vaksin serta antisera, termasuk penanganan surveilans dan pengendalian penyakit mulut dan kuku. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusvetma menyelenggarakan berbagai fungsi teknis mulai dari penyusunan program, pengujian mutu, hingga pengelolaan prasarana dan sarana produksi.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian sebagai unit pelaksana teknis yang bertugas melakukan uji standar, uji rujukan, serta bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, tumbuhan, dan keamanan hayati. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan fungsi-fungsi pendukung seperti pelaksanaan uji konfirmasi, uji profisiensi, pembuatan koleksi standar, hingga pengembangan dan validasi metode serta alat laboratorium.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja tiga unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian, yaitu Balai Besar POPT, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, yang dibentuk untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Struktur organisasi dan tugas masing-masing unit ini ditetapkan secara mandiri dengan fokus pada pelaksanaan fungsi teknis operasional dan penunjang di bidang tanaman pangan, hortikultura, serta perlindungan tanaman.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas empat unit teknis di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan, yaitu Balai Besar di Surabaya, Medan, dan Ambon, serta Balai Proteksi di Pontianak. Tugas utama unit-unit ini mencakup perbanyakan benih, pengujian dan pengawasan mutu, pengembangan proteksi tanaman, serta identifikasi komoditas spesifik untuk mendukung sektor perkebunan.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk Politeknik Pembangunan Pertanian, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri. Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi agar organisasi menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam mendukung pembangunan pertanian.
Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sertifikasi ISPO sebagai jaminan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi prinsip layak ekonomi, sosial budaya, dan ramah lingkungan. Ketentuan ini berlaku bagi pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha sawit di Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan di bawah Badan PPSDMP, yang terdiri dari Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, Balai Besar Pelatihan, serta Balai Pelatihan Pertanian. Fokus utamanya adalah menetapkan tugas, fungsi, dan susunan organisasi untuk menyelenggarakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, multimedia, serta pengembangan kompetensi bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran bagi Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebelum produk tersebut dapat diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia. Pendaftaran bertujuan menjamin mutu, efektivitas, serta keamanan produk bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan sesuai standar teknis yang berlaku.
Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan Permentan No. 29 Tahun 2018 untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang sektoral pertanian serta peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik dan investasi.
Atase Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2019
Atase Pertanian adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama bilateral, regional, serta multilateral di bidang pertanian dengan negara penugasan. Tugas utamanya meliputi pengembangan jejaring kerja sama, identifikasi informasi pertemuan internasional, serta pengumpulan data awal mengenai posisi runding negara atau organisasi internasional terkait sektor pertanian.
Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan definisi dan kewenangan Pejabat Otoritas Veteriner serta Dokter Hewan Berwenang yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan urusan Kesehatan Hewan, termasuk karantina dan kesehatan masyarakat veteriner. Fokus utamanya adalah mengatur struktur kelembagaan dan peran dokter hewan dalam menjamin keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, serta mencegah penyebaran penyakit hewan lintas wilayah.
Tindakan Karantina terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa dalam Rangka Perdagangan Perbatasan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan di pos pemeriksaan lintas batas untuk mendukung pengelolaan perdagangan perbatasan yang efektif. Ketentuan ini berlaku khusus terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa yang berpotensi membawa penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pengembangan karir. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2018.
Rekomendasi Teknis Impor Tembakau
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi teknis untuk mengajukan persetujuan impor tembakau guna meningkatkan produksi dan melindungi petani nasional. Rekomendasi tersebut merupakan keterangan tertulis yang memastikan barang impor memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai undang-undang terkait. Ketentuan ini didasarkan pada upaya pemberdayaan petani dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, perdagangan, dan kepatuhan internasional.
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit untuk mendukung pengelolaan usaha dari hulu hingga pemasaran. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perkebunan dan peraturan presiden terkait penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit.
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur ketentuan pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan (BPAH) ke dan dari wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. BPAH didefinisikan sebagai bahan yang berasal dari ruminansia atau unggas, baik yang diolah maupun belum, dan peredarannya harus melalui prosedur perizinan yang sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/Ot.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah pengaturan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina untuk mencegah risiko masuk dan tersebarnya penyakit, sekaligus mendukung kelancaran transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan risiko biosekuriti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan serta Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di lingkungan Kementerian Pertanian sebagai insentif berbasis capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan hasil evaluasi reformasi birokrasi, dengan ketentuan khusus bagi pegawai yang mengalami mutasi, pensiun, atau sedang dalam tugas belajar.
Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2019
Permentan No. 25 Tahun 2019 mengatur sistem informasi elektronik yang memuat daftar barang/jasa beserta spesifikasi, TKDN, harga, dan penyedia untuk mendukung efisiensi pengadaan di Kementerian Pertanian. Peraturan ini menetapkan definisi istilah kunci seperti barang/jasa standar, kontrak katalog, serta unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan katalog tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus mencegah korupsi di sektor pertanian.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2019
Permentan No. 27 Tahun 2019 mengubah tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian agar terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan perizinan komoditas pertanian sesuai dengan regulasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. PEPI berfokus pada penyediaan sumber daya manusia di bidang enjiniring dan teknologi pertanian modern. Struktur organisasi dan tata kerja PEPI diatur untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam pengembangan pendidikan vokasi pertanian.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan uji kompetensi bagi calon dan pejabat fungsional bidang pertanian sebagai bentuk penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sesuai tugas jabatannya. Prosedur ini mencakup pembentukan tim penguji, verifikasi dokumen, serta penetapan hasil penilaian yang berdampak pada rekomendasi kelulusan dan penentuan angka kredit bagi pejabat fungsional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2019
Permentan No. 36 Tahun 2019 mengubah Pasal 48 Permentan No. 07 Tahun 2019 untuk meningkatkan efisiensi pengusulan peremajaan kelapa sawit. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penyempurnaan regulasi terkait pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019
Permentan No. 40 Tahun 2019 membatalkan dan menggantikan Permentan No. 05 Tahun 2019 (yang telah diubah dengan No. 27 Tahun 2019) terkait tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral pertanian serta regulasi nasional tentang pelayanan publik dan perizinan terintegrasi secara elektronik.
Pelepasan Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017 untuk mengatur kembali mekanisme pelepasan varietas tanaman seiring dengan perubahan organisasi dan perkembangan teknologi. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait budidaya, perlindungan, dan keamanan hayati tanaman di Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/Kr.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah bentuk dan jenis dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Perubahan ini berlaku efektif tiga bulan setelah tanggal diundangkan, khususnya untuk dokumen Karantina Tumbuhan berupa Phytosanitary Certificate (KT-10).
Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang wajib memiliki aturan dasar sesuai UU Pendidikan Tinggi. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tata kerja, dan pedoman operasional PEPI untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi secara profesional. Dasar hukumnya bersumber pada UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi yang dijabarkan melalui peraturan terkait organisasi dan standar pendidikan vokasi.