Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian sebagai unit pelaksana teknis yang bertugas melakukan uji standar, uji rujukan, serta bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, tumbuhan, dan keamanan hayati. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan fungsi-fungsi pendukung seperti pelaksanaan uji konfirmasi, uji profisiensi, pembuatan koleksi standar, hingga pengembangan dan validasi metode serta alat laboratorium.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
- Jumlah dilihat
- 3273
- Jumlah diDownload
- 680
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1761
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh