Peraturan KEMENTERIAN PERTANIAN
Halaman 4 dari 11 · 314 dokumen
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/Ot.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan ini memperbarui daftar tempat pemasukan resmi untuk sayuran umbi lapis segar ke Indonesia guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan. Perubahan ini didasarkan pada analisis risiko penyebaran hama dan kebutuhan untuk menjaga kelancaran sistem transportasi serta perekonomian nasional.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan panduan operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian tahun 2022 untuk mendukung penguatan kawasan sentra produksi pangan dan pemenuhan sarana prasarana pertanian di tingkat daerah. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti DAK Fisik, Rencana Kegiatan, dan peran Dinas Kabupaten/Kota sebagai pengelola utama dalam mengoptimalkan anggaran tersebut sesuai prioritas nasional.
Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan keamanan pangan untuk mencegah masuknya pangan segar asal hewan dan tumbuhan ke Indonesia yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum. Pengawasan ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan pemasukan dari luar negeri guna menjamin produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Kementerian Pertanian untuk menjamin efisiensi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan hukum. Peraturan ini juga mendefinisikan konsep pendukung seperti pengawasan intern, manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi sebagai alat ukur penerapannya.
Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2022
Permentan No. 7 Tahun 2022 mengatur mekanisme penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Pertanian untuk menjamin integritas dan profesionalitas birokrasi. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti benturan kepentingan, perangkapan jabatan, dan hubungan afiliasi sebagai dasar pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah menciptakan sistem pelayanan publik yang bebas dari pengaruh kepentingan pribadi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penentuan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk petani yang melakukan usaha tani di sektor pangan, hortikultura, dan perkebunan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan penyaluran pupuk dengan menyesuaikan jenis, peruntukan, dan kuota yang disalurkan.
Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K, untuk Padi, Jagung, dan Kedelai pada Lahan Sawah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar dosis pupuk N, P, dan K untuk tanaman padi, jagung, serta kedelai pada lahan sawah guna meningkatkan produksi, kualitas panen, dan kelestarian lingkungan. Ketentuan ini menggantikan rekomendasi pemupukan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan strategis.
Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah aturan pemasukan daging tanpa tulang dari luar negeri dengan memperluas pelaku usaha selain BUMN dan menerapkan sistem neraca komoditas. Ketentuan ini juga mencabut peraturan lama tahun 2016 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/Ot.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah pengaturan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina untuk menanggulangi risiko masuk dan tersebarnya penyakit, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, serta mendukung kelancaran sistem transportasi dan perdagangan nasional. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan risiko biologis dan kebutuhan akan efisiensi ekonomi, serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait karantina yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Permentan No. 19 Tahun 2022 mengatur susunan organisasi Kementerian Pertanian yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, enam Direktorat Jenderal (Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, tiga Badan (Standardisasi Instrumen, Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Karantina), serta tiga Staf Ahli. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri, keduanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan baru tentang dokumen karantina hewan dan tumbuhan untuk menggantikan peraturan lama, guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Tujuannya adalah mengatur sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama, penyakit, serta organisme pengganggu karantina di wilayah Indonesia.
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021
Permentan No. 8 Tahun 2021 mengatur pembagian tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Biro Perencanaan Kementerian Pertanian menjadi empat kelompok substansi, yaitu Kebijakan Pertanian, Program dan Anggaran, Perencanaan Wilayah, serta Evaluasi dan Pelaporan. Setiap kelompok substansi ini kemudian dipecah lagi menjadi subkelompok dengan tugas spesifik, seperti penyusunan kebijakan jangka panjang, pengumpulan bahan rapat pimpinan, dan analisis data pembangunan pertanian.
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini membagi Kelompok Jabatan Fungsional di Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya menjadi dua kelompok utama, yaitu Kelompok Perbenihan dan Kelompok Proteksi, yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengelolaan benih dan analisis teknis tanaman perkebunan. Setiap kelompok tersebut kemudian dipecah lagi menjadi dua subkelompok fungsional, yaitu Subkelompok Pelayanan Teknik dan Informasi serta Subkelompok Jaringan Laboratorium, untuk menjalankan tugas teknis dan pengembangan mutu secara terstruktur.
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021
Permentan No. 10 Tahun 2021 mengatur pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional di Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui pengelompokan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan rincian tugas untuk berbagai unit, seperti Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian yang terdiri atas Kelompok Program dan Evaluasi, Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan, serta subkelompok pendukung lainnya. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
Permentan No. 13 Tahun 2021 mengatur pembagian Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian, khususnya di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, yang mencakup kelompok pelayanan pengujian, pengembangan laboratorium, serta subkelompok program, kepegawaian, dan keuangan. Kelompok ini bertugas melakukan uji standar dan rujukan, bimbingan teknis, serta pengawasan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium untuk karantina hewan, tumbuhan, dan keamanan hayati. Struktur ini dirancang untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan ini mengelompokkan jabatan fungsional di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian ke dalam lima kelompok substansi, yaitu Program dan Evaluasi, Kerja Sama, Kepegawaian, Keuangan, serta Rumah Tangga dan Barang Milik Negara. Setiap kelompok memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan program penelitian, pengelolaan data, dan pendayagunaan hasil penelitian, yang kemudian dibagi lagi ke dalam subkelompok untuk pelaksanaan lebih rinci.
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini membagi tugas fungsional di Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan menjadi dua kelompok utama: Kelompok Program dan Evaluasi yang fokus pada penyusunan rencana serta pemantauan peramalan, dan Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi, dan Dokumentasi. Pembagian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian terkait perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Pasal 41E dan 41F Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 (perubahan terakhir dengan Permenkeu No. 197/PMK.07/2020) guna mengoptimalkan pengelolaan dana tersebut.
Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan Kawasan Penggembalaan Umum sebagai lahan negara atau hibah untuk penggembalaan ternak skala kecil, yang disediakan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan status lahan, perolehan, serta kelestarian lingkungan dan sosial budaya. Penyediaan lahan dapat berasal dari area penggembalaan, bekas tambang, hutan produksi yang dapat dikonversi, atau lahan perkebunan yang tidak diusahakan, dengan pembentukan tim pengkajian lintas sektor untuk menilai calon lokasi.
Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi dan pengelolaan sumber daya genetik tanaman perkebunan serta mekanisme pengakuan pemerintah terhadap varietas unggul yang boleh diedarkan. Fokus utamanya adalah menetapkan standar untuk pemuliaan tanaman, penyimpanan materi genetik, dan prosedur pelepasan varietas hasil penelitian baik dari dalam maupun luar negeri.
Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup obat hewan, termasuk jenis sediaan, proses penyediaan, peredaran, serta standar pembuatan yang baik (CPOHB). Selain itu, aturan ini menetapkan ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan sistem OSS untuk mendukung kegiatan produksi dan pemasukan obat hewan ke dalam negeri.
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengelompokkan jabatan fungsional di Pusat Veteriner Farma menjadi tiga kelompok substansi (Pelayanan Produksi, Pengujian Mutu & Pengembangan Produk, Pemasaran & Distribusi) dan beberapa subkelompok untuk mengatur pembagian tugas teknis. Pembagian ini bertujuan mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian terkait peternakan dan kesehatan hewan.
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan Kementerian Pertanian untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan saat pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap. Penunjukan ini mencakup ketentuan mengenai syarat, prosedur, serta hak dan kewajiban bagi pejabat yang ditunjuk dalam menjalankan fungsi kepemimpinan sementara.
Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur syarat penamaan dan tata cara pendaftaran varietas tanaman untuk menyesuaikan perkembangan iptek serta meningkatkan kualitas pelayanan. Definisi mencakup perlindungan khusus negara terhadap hasil pemuliaan, termasuk pembedaan antara varietas hasil pemuliaan, varietas lokal, dan varietas turunan esensial yang mempertahankan sifat dasar varietas asal.
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui pola kredit dan pola lainnya untuk mendukung usaha perkebunan skala kecil. Fasilitasi ini mencakup pemberian dukungan akses pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budidaya oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar. Tujuannya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan membantu mereka membangun kebun hingga tanaman menghasilkan.
Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan sistem Data dan Informasi penyuluhan pertanian berbasis web (SMIPP) untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan pertanian. Aturan ini menggantikan pedoman lama tahun 2013 dan mengatur definisi serta peran berbagai pelaku penyuluhan seperti penyuluh pemerintah, swasta, dan petani swadaya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021
Permentan No. 28 Tahun 2021 mengubah ketentuan dalam Permentan No. 19 Tahun 2020 terkait perizinan berusaha sektor pertanian yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya untuk mengatasi kendala penilaian lapangan terhadap negara asal atau unit usaha dalam pemenuhan persyaratan. Perubahan ini bertujuan meminimalisasi risiko kerugian ekonomi bagi pelaku usaha pertanian akibat dampak sosial-ekonomi pandemi.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pada empat jabatan fungsional di bidang Karantina Pertanian, yaitu Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan aturan terkait jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2018.
Pembenihan Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi dan klasifikasi benih hortikultura (termasuk jenis perbanyakan generatif dan vegetatif) serta menetapkan standar mutu untuk berbagai kelas benih seperti Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok, dan Benih Sebar. Selain itu, aturan ini juga mendefinisikan konsep Benih Bermutu, Benih Sumber, serta Pohon Induk Tunggal dan Rumpun Induk Populasi sebagai dasar produksi benih yang terstandarisasi.