Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 01 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2019 berlaku

Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran bagi Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebelum produk tersebut dapat diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia. Pendaftaran bertujuan menjamin mutu, efektivitas, serta keamanan produk bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan sesuai standar teknis yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
01
Tahun
2019
Tentang
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4271
Jumlah diDownload
1401

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 Tahun 2011

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah