Kembali
Memuat PDF…
Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran bagi Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sebelum produk tersebut dapat diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia. Pendaftaran bertujuan menjamin mutu, efektivitas, serta keamanan produk bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan sesuai standar teknis yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4271
- Jumlah diDownload
- 1401
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 Tahun 2011
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015