Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 42 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas empat unit teknis di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan, yaitu Balai Besar di Surabaya, Medan, dan Ambon, serta Balai Proteksi di Pontianak. Tugas utama unit-unit ini mencakup perbanyakan benih, pengujian dan pengawasan mutu, pengembangan proteksi tanaman, serta identifikasi komoditas spesifik untuk mendukung sektor perkebunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
42
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Jumlah dilihat
1664
Jumlah diDownload
552
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1756
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah