Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tugas empat unit teknis di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan, yaitu Balai Besar di Surabaya, Medan, dan Ambon, serta Balai Proteksi di Pontianak. Tugas utama unit-unit ini mencakup perbanyakan benih, pengujian dan pengawasan mutu, pengembangan proteksi tanaman, serta identifikasi komoditas spesifik untuk mendukung sektor perkebunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
- Jumlah dilihat
- 1664
- Jumlah diDownload
- 552
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1756
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh