Kembali
Memuat PDF…
Tindakan Karantina terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa dalam Rangka Perdagangan Perbatasan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan di pos pemeriksaan lintas batas untuk mendukung pengelolaan perdagangan perbatasan yang efektif. Ketentuan ini berlaku khusus terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa yang berpotensi membawa penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DALAM RANGKA PERDAGANGAN PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4169
- Jumlah diDownload
- 570
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 346
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2019