Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk Politeknik Pembangunan Pertanian, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri. Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi agar organisasi menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam mendukung pembangunan pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Jumlah dilihat
- 5597
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1760
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh