Peraturan KEMENTERIAN PERTANIAN
Halaman 9 dari 11 · 314 dokumen
Dokumen Karantina Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17-permentan-kr-120-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan baru mengenai dokumen dan sertifikat karantina hewan untuk menggantikan ketentuan lama, guna menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait karantina hewan, penyakit hewan, serta organisasi Kementerian Pertanian.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20-permentan-kr-040-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan karantina untuk impor bawang putih segar dengan menerapkan sistem manajemen risiko tunggal (Indonesia Single Risk Management) dan menetapkan perlakuan khusus untuk mengendalikan OPTK. Selain itu, lokasi Tempat Pemasukan bawang putih disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan karantina.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21-permentan-kb-410-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan pedoman perizinan usaha perkebunan di Indonesia untuk menjawab tuntutan masyarakat dan keterbatasan lahan negara. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait agraria, kehutanan, investasi, dan tata ruang yang berlaku. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi perkebunan dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini.
Pendaftaran dan Peredaran Pakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22-permentan-pk-110-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pendaftaran serta peredaran pakan hewan untuk menjamin keamanan dan mutu produk, sekaligus mencabut peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan iptek. Dasar hukumnya bersumber pada UU Peternakan dan Kesehatan Hewan serta peraturan terkait perlindungan konsumen dan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menstandarisasi proses perizinan pakan agar lebih modern dan terintegrasi.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertanian, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi serta mewujudkan keseragaman format dan keterpaduan materi dalam setiap peraturan yang dibuat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23-permentan-ot-040-7-2017 Tahun 2017
Permentan No. 23 Tahun 2017 mengubah lampiran dan beberapa ketentuan dalam Permentan No. 19 Tahun 2016 terkait uraian tugas unit kerja eselon IV lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan menyesuaikan dengan evaluasi struktur organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyediaan dan Peredaran Susu
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26-permentan-pk-450-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penyediaan dan peredaran susu segar untuk memenuhi kebutuhan protein hewani, meningkatkan produksi nasional, serta mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat. Dasar hukum utamanya adalah UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan fokus pada sinergi pelaku usaha dalam rantai pasok susu.
Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil ke Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk mengajukan mutasi tugas atas permintaan sendiri ke instansi lain, baik pusat maupun daerah, dengan prinsip merit dan tertib administrasi. Mutasi ini mencakup alih jenis tugas atau status kepegawaian untuk kepentingan kedinasan dan peningkatan kapasitas, serta mengatur definisi terkait seperti Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, dan jenis-jenis pegawai yang terlibat.
Pengenaan Tarif Jasa Pengujian, Analisis dan Sertifikasi Bagi Pelajar dan Mahasiswa
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif untuk jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan peningkatan kualitas pendidikan. Ketentuan ini didasarkan pada aturan PNBP Kementerian Pertanian dan bertujuan mengatur biaya layanan teknis tersebut secara khusus bagi kalangan pendidikan.
Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pembebasan biaya perjalanan dinas bagi pihak yang melakukan pengujian dan sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian sebagai bentuk insentif untuk mendukung sektor pertanian. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi alat pertanian guna meningkatkan produktivitas petani.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terkait pemasukan, pengeluaran hewan organik, media pembawa untuk bantuan sosial, serta tindakan penolakan atau pemusnahan. Ketentuan tarif ini disusun untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian. Dasar hukum utamanya meliputi UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pedoman Penilaian Kesesuaian Penerapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30-permentan-ot-080-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menilai kesesuaian penerapan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertanian, yang bertujuan memastikan layanan publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan standardisasi yang disebutkan dalam dasar hukumnya.
Kelas Mutu Beras
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31-permentan-pp-130-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan klasifikasi kelas mutu beras sebagai barang kebutuhan pokok untuk melindungi hak konsumen dan memfasilitasi pengawasan kualitas serta harga. Klasifikasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pangan, standardisasi, dan perlindungan konsumen yang disebutkan dalam pertimbangan peraturan.
Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32-permentan-pk-230-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras serta telur konsumsi sebagai barang kebutuhan pokok hasil peternakan. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan ketersediaan produk tersebut dan menggantikan aturan sebelumnya (Permentan No. 61 Tahun 2016). Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait karantina, monopoli, peternakan, pangan, dan perdagangan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34-permentan-hr-060-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini memperbarui ketentuan produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura dengan menambahkan kriteria khusus untuk benih umbi lapis guna memenuhi kebutuhan petani akan benih bermutu. Perubahan ini didasarkan pada tingginya permintaan masyarakat terhadap benih berkualitas, terutama untuk komoditas umbi lapis yang memerlukan standar sertifikasi yang lebih ketat.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35-permentan-kr-020-9-2017 Tahun 2017
Permentan No. 35 Tahun 2017 menetapkan Bandar Udara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ketentuan ini dilakukan untuk memitigasi risiko penyebaran penyakit dan organisme berbahaya sekaligus mendukung kelancaran transportasi dan perdagangan nasional. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permentan No. 94 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur lokasi-lokasi terkait karantina.
Pendaftaran Pupuk An-Organik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36-permentan-sr-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR/140/8/2011 yang mengatur syarat dan tata cara pendaftaran pupuk anorganik. Penggantian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pengelolaan sarana produksi pertanian yang lebih baik.
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38-permentan-hr-060-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/5/2017 untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan menghindari tumpang tindih pengaturan impor produk hortikultura olahan. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait hortikultura, pangan, dan perdagangan, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41-permentan-ti-120-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini meninjau kembali dan menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/PERMENTAN/HK.300/11/2013 untuk meningkatkan pelayanan perizinan pertanian menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan melalui sistem elektronik. Dasar hukumnya mencakup UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pelayanan Publik, serta berbagai Peraturan Presiden terkait Sistem Elektronik dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37-permentan-ot-110-11-2017 Tahun 2017
Permentan No. 37 Tahun 2017 merevisi tata cara penyesuaian/inpassing PNS dalam jabatan fungsional bidang pertanian, khususnya untuk memenuhi angka kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme pengangkatan agar lebih relevan dengan standar kompetensi dan kebutuhan organisasi di sektor pertanian.
Pelepasan Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40-permentan-tp-010-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menata kembali proses pelepasan dan penarikan varietas tanaman untuk menyederhanakan pengaturan serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Sistem Budidaya Tanaman. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya tentang pengujian, penilaian, pelepasan, dan penarikan varietas, serta mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional.
Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49-permentan-sm-200-12-2017 Tahun 2017
Beras Khusus
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48-permentan-pp-130-12-2017 Tahun 2017
Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50-permentan-sm-200-12-2017 Tahun 2017
Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa di Pusat Logistik Berikat untuk mendukung efisiensi kebijakan ekonomi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; UU Kepabeanan; serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait karantina dan tempat penimbunan berikat.
Pedoman Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46-permentan-kl-220-9-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman administrasi untuk perjalanan dinas luar negeri pegawai Kementerian Pertanian dalam rangka kerja sama internasional bilateral, regional, maupun multilateral. Pedoman ini mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan agar dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45-permentan-pp-200-9-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 terkait pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas pemerintah karena terdapat kesalahan penulisan pada Pasal 3 yang tidak sesuai dengan lampirannya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki ketidaksesuaian teknis dalam dokumen sebelumnya tanpa mengubah substansi pedoman harga tersebut.
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31-permentan-ot-040-6-2016 Tahun 2016
Permentan No. 31 Tahun 2016 menetapkan uraian tugas dan pekerjaan bagi unit kerja Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan operasional untuk mendefinisikan tanggung jawab spesifik setiap unit kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi jajarannya.
Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56-permentan-rc-040-11-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman baru untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kawasan pertanian nasional guna menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan dinamika kebijakan terkini. Tujuannya adalah mendorong percepatan pengembangan pertanian nasional dengan mengacu pada berbagai undang-undang sektoral seperti perlindungan lahan, tata ruang, dan pangan.
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 53 Tahun 2011). Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.