kementerian pertanian
Kementerian · 314 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermentan Nomor 15 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2026
Permentan No. 15 Tahun 2026 mengubah definisi hortikultura untuk memasukkan jamur, lumut, dan tanaman air; menghapus ketentuan lama terkait pelaku usaha; serta mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor bawang putih untuk menghasilkan minimal 10% dari produksi di kawasan bawang putih. Perubahan ini juga menghapus Pasal 12 dan mengubah Pasal 18 untuk mendukung percepatan swasembada bawang putih melalui penyesuaian perizinan dan target produksi.
- berlakuPermentan Nomor 14 Tahun 2026 2026
Pemasukan dan Pengeluaran Benih Holtikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur ketentuan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura untuk menjaga ketersediaan, keamanan hayati, serta meningkatkan devisa negara dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebijakan terkini. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan dinamika lingkungan strategis dan industri benih dalam negeri. Ruang lingkupnya mencakup seluruh tanaman hortikultura seperti buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura yang digunakan untuk memperbanyak tanaman.
- berlakuPermentan Nomor 01 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bernama Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) di bawah Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian untuk mengelola lahan dan irigasi tersier pertanian. Struktur UPT ini terdiri atas dua kategori, yaitu BPLIP Kelas I dan BPLIP Kelas II, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala.
- berlakuPermentan Nomor 02 Tahun 2026 2026
Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah di Kementerian Pertanian untuk menjamin akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Bantuan pemerintah didefinisikan sebagai bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang ditujukan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non-pemerintah.
- berlakuPermentan Nomor 04 Tahun 2026 2026
Produksi Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur standar produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura (termasuk buah, sayur, obat nabati, dan florikultura) untuk menjamin kualitas dan ketelusibilitasnya. Pengaturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan mendukung program pemerintah dalam sektor pertanian.
- berlakuPermentan Nomor 05 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2026
Peraturan ini menyempurnakan aturan pelepasan varietas tanaman (dari pemuliaan dalam negeri, introduksi, atau lokal) untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi pelayanan. Penyempurnaan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan varietas unggul dengan proses yang lebih efektif dan efisien.
- berlakuPermentan Nomor 03 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026
Permentan No. 03 Tahun 2026 mengubah definisi pupuk dan pupuk bersubsidi dalam Permentan No. 15 Tahun 2025 untuk memperjelas cakupan bahan kimia, alami, maupun sintetis yang didanai pemerintah guna mendukung ketahanan pangan dan perikanan. Perubahan ini juga mencakup penyempurnaan ketentuan mengenai proses pengadaan dan penyaluran pupuk dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan keberlanjutan produksi nasional.
- berlakuPermentan Nomor 06 Tahun 2026 2026
Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara perhitungan nilai komersial dan komponen bahan baku untuk pupuk bersubsidi guna mewujudkan tata kelola pengadaan dan penyaluran yang baik. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (sebagaimana diubah dengan Perpres No. 113 Tahun 2025) terkait tata kelola pupuk bersubsidi.
- berlakuPermentan Nomor 08 Tahun 2026 2026
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan beban kerja dan kompleksitas tugasnya. Klasifikasi dilakukan dengan mengelompokkan UPT yang memiliki fungsi serupa ke dalam tingkatan organisasi tertentu. Penentuan klasifikasi ini menggunakan variabel utama untuk tugas operasional dan variabel pendukung untuk dukungan administrasi.
- berlakuPermentan Nomor 07 Tahun 2026 2026
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berdasarkan beban kerja, kompleksitas tugas, serta tingkatan organisasi. Klasifikasi ini bertujuan sebagai dasar evaluasi penentuan besaran organisasi UPT dengan mempertimbangkan variabel utama dari tugas teknis operasional dan variabel pendukung dari dukungan administrasi.
- berlakuPermentan Nomor 09 Tahun 2026 2026
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerapan Modernisasi Pertanian di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berdasarkan beban kerja, kompleksitas tugas, dan fungsi teknis operasional serta administrasi. Klasifikasi ini bertujuan sebagai dasar evaluasi penentuan besaran organisasi untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi pelayanan publik.
- berlakuPermentan Nomor 10 Tahun 2026 2026
Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum untuk Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden dalam menyediakan bibit sapi dan kambing perah unggul serta benih hijauan pakan ternak. Ketentuan ini berlaku bagi instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum guna mewujudkan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
- berlakuPermentan Nomor 11 Tahun 2026 2026
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis dan administrasi untuk pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menjamin keamanan dan kepatuhan pelaku usaha dalam perdagangan bahan pakan.
- berlakuPermentan Nomor 12 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan struktur dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang terdiri dari berbagai balai besar dan balai pengujian khusus untuk bidang seperti padi, veteriner, lahan, mekanisasi, pascapanen, bioteknologi, serta tanaman aneka kacang, serealia, umbi, sayuran, dan buah tropika. Penataan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian.
- berlakuPermentan Nomor 13 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/LB.070/8/2016 Tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk memastikan kepastian hukum dalam pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik guna meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta menyesuaikan dengan dinamika organisasi Kementerian Pertanian.
- berlakuPermentan Nomor 02 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian untuk meningkatkan efisiensi kinerja, dengan struktur yang terdiri dari Sekretariat Jenderal dan beberapa Direktorat Jenderal seperti Lahan dan Irigasi, Prasarana dan Sarana, Tanaman Pangan, serta Hortikultura. Tugas pokok Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden, mencakup perumusan kebijakan, peningkatan produksi, keamanan pangan, hingga hilirisasi hasil pertanian.
- berlakuPermentan Nomor 01 Tahun 2025 2025
Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian. Peraturan ini disusun berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian, serta simplifikasi peraturan perundang-undangan. Peraturan ini didasari oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.
- berlakuPermentan Nomor 04 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025
Permentan No. 04 Tahun 2025 mengatur ulang ketentuan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk mendukung swasembada pangan, dengan menyesuaikan alokasi dan harga eceran tertinggi. Peraturan ini membatasi penerima pupuk bersubsidi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare per musim tanam yang bergerak di subsektor tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan.
- berlakuPermentan Nomor 03 Tahun 2025 2025
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendukung kegiatan operasional ketahanan pangan dan pertanian di daerah tahun 2025, dengan tujuan mengoptimalkan kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat. Dokumen ini mengatur definisi dana, rencana penggunaan yang harus disusun dan disahkan oleh kepala daerah, serta peran lembaga seperti Balai Penyuluhan Pertanian dan Puskeswan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
- berlakuPermentan Nomor 05 Tahun 2025 2025
Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025 ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan kebijakan nasional pengelolaan dana perkebunan, khususnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah mengatur pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit guna menjamin keberlanjutannya.
- berlakuPermentan Nomor 06 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025
Permentan No. 06 Tahun 2025 mengubah definisi istilah dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018, khususnya dengan penyisipan angka 11A dan penghapusan angka 12, 13, serta 14 pada Pasal 1. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi guna meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran lahan perkebunan.
- berlakuPermentan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang terdiri dari berbagai balai besar dan balai khusus yang menangani perakitan serta modernisasi untuk berbagai komoditas pertanian seperti padi, peternakan, lahan, mekanisasi, hingga tanaman industri. UPT tersebut berfungsi sebagai satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
- berlakuPermentan Nomor 08 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) serta Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak). BBPPTP bertugas mengelola perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan, dengan pembinaan teknis dari Direktur Perbenihan Perkebunan dan Direktur Perlindungan Perkebunan. Susunan organisasi masing-masing UPT diatur dalam lampiran peraturan ini.
- berlakuPermentan Nomor 09 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk definisi dan fungsi spesifik dari Balai Besar Veteriner, Balai Besar Pengujian Mutu Sertifikasi Obat Hewan, serta Balai Besar Inseminasi Buatan. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- berlakuPermentan Nomor 11 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, yang mencakup Politeknik Pembangunan Pertanian, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, SMK-PPN, dan berbagai Balai Besar Pelatihan. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam sektor penyuluhan serta pengembangan SDM pertanian.
- berlakuPermentan Nomor 07 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tiga unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yaitu Balai Besar Peramalan OPT, Balai Besar PPMBTPH, dan Balai PMPT, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengendalian hama, pengujian mutu benih, dan pengujian mutu produk tanaman serta pupuk/pestisida.
- berlakuPermentan Nomor 13 Tahun 2025 2025
Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pengakuan pemerintah terhadap rumpun atau galur hewan hasil budidaya turun-temurun (penetapan) serta penghargaan negara untuk rumpun/galur baru hasil pemuliaan atau introduksi (pelepasan). Cakupannya meliputi definisi sumber daya genetik hewan (eksklusif ikan), jenis-jenisnya (asli, lokal, introduksi), serta ketentuan umum tentang rumpun dan galur yang menjadi objek regulasi.
- berlakuPermentan Nomor 14 Tahun 2025 2025
Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan ternak dari luar negeri atau zona tertentu ke Indonesia dengan tujuan menjamin ketersediaan pasokan, menstabilkan harga, serta melindungi kesehatan manusia, hewan, dan kesejahteraan peternak. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan teknologi, serta dilaksanakan untuk mengimplementasikan perubahan terbaru pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemasukan ternak.
- berlakuPermentan Nomor 12 Tahun 2025 2025
Pelayanan Perkawinan Ternak
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelayanan perkawinan ternak yang mencakup inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan kawin alam. Tujuannya adalah menjamin hak dan kesempatan kerja bagi tenaga pelaksana serta meningkatkan kualitas dan kuantitas populasi ternak untuk mendukung swasembada pangan.
- berlakuPermentan Nomor 15 Tahun 2025 2025
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen hingga petani/pembudidaya ikan melalui mekanisme yang melibatkan BUMN Pupuk, pelaku usaha distribusi, dan pengecer resmi. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti e-RDKK untuk perencanaan kebutuhan dan SPJB sebagai dasar perjanjian jual beli dalam rantai pasok tersebut.