Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/Kr.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah bentuk dan jenis dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Perubahan ini berlaku efektif tiga bulan setelah tanggal diundangkan, khususnya untuk dokumen Karantina Tumbuhan berupa Phytosanitary Certificate (KT-10).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 14/PERMENTAN/KR.050/4/2016 TENTANG BENTUK DAN JENIS DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4544
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 805
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019