Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2019 berlaku

Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan (BPAH) ke dan dari wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. BPAH didefinisikan sebagai bahan yang berasal dari ruminansia atau unggas, baik yang diolah maupun belum, dan peredarannya harus melalui prosedur perizinan yang sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8743
Jumlah diDownload
681
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
119
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/PK.130/4/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah