Kembali
Memuat PDF…
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan (BPAH) ke dan dari wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. BPAH didefinisikan sebagai bahan yang berasal dari ruminansia atau unggas, baik yang diolah maupun belum, dan peredarannya harus melalui prosedur perizinan yang sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8743
- Jumlah diDownload
- 681
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 119
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/PK.130/4/2015 Tahun 2015