Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 20 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2019 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/Ot.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah pengaturan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina untuk mencegah risiko masuk dan tersebarnya penyakit, sekaligus mendukung kelancaran transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan risiko biosekuriti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan serta Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
20
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 TENTANG TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7334
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
398
Tanggal Pengundangan
09 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah