Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja tiga unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian, yaitu Balai Besar POPT, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, yang dibentuk untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Struktur organisasi dan tugas masing-masing unit ini ditetapkan secara mandiri dengan fokus pada pelaksanaan fungsi teknis operasional dan penunjang di bidang tanaman pangan, hortikultura, serta perlindungan tanaman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PERAMALAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENGUJIAN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA, DAN BALAI PENGUJIAN MUTU PRODUK TANAMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Jumlah dilihat
- 6665
- Jumlah diDownload
- 538
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1755
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh