Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan di bawah Badan PPSDMP, yang terdiri dari Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, Balai Besar Pelatihan, serta Balai Pelatihan Pertanian. Fokus utamanya adalah menetapkan tugas, fungsi, dan susunan organisasi untuk menyelenggarakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, multimedia, serta pengembangan kompetensi bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELATIHAN LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL YASIN LIMPO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Jumlah dilihat
- 217
- Jumlah diDownload
- 194
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023