Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, termasuk tugas dan fungsi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian dalam meneliti bioteknologi serta sumber daya genetik pertanian. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien melalui penataan ulang unit-unit teknis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
- Jumlah dilihat
- 6870
- Jumlah diDownload
- 427
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1758
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh