Peraturan KEMENTERIAN PERTANIAN
Halaman 8 dari 11 · 314 dokumen
Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22-permentan-sm-200-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menggabungkan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk berbagai bidang pertanian (perkebunan kelapa sawit, alat dan mesin pertanian, agribisnis, pertanian organik, kedelai, dan perunggasan) menjadi satu regulasi yang lebih sederhana. Penggabungan ini didasarkan pada verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menyederhanakan pengaturan standar kompetensi tenaga kerja di sektor pertanian.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menyederhanakan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura untuk mengikuti dinamika masyarakat dan mendukung program pemerintah. Perubahan ini didasarkan pada regulasi karantina dan hortikultura yang berlaku, serta bertujuan memperbaiki efisiensi pelayanan di sektor tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura agar lebih sesuai dengan perkembangan perdagangan dunia. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, perdagangan, dan hortikultura untuk memastikan pelayanan impor berjalan efektif.
Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Kuda untuk Perlombaan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28-permentan-kr-120-6-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tindakan karantina hewan untuk mencegah masuknya, penyebaran, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina terkait pemasukan dan pengeluaran kuda untuk perlombaan. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Karantina Hewan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengatur tentang pengendalian penyakit hewan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah bentuk kelembagaan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Organisasi dan tata kerja baru ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29-permentan-pp-210-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian untuk mempercepat pelayanan melalui penyederhanaan dan integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dasar penerbitannya adalah berbagai undang-undang terkait budidaya tanaman, peternakan, hortikultura, perkebunan, serta peraturan pemerintah dan presiden tentang pelayanan perizinan dan percepatan berusaha.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30-permentan-pk-450-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak, gabungan kelompok peternak, atau koperasi agar lebih efektif dan efisien. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi sistem penyediaan dan peredaran susu di Indonesia.
Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32-permentan-hm-130-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pengujian konsekuensi informasi di lingkungan Kementerian Pertanian untuk menggantikan aturan lama, dengan dasar hukum UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait. Tujuannya adalah memberikan acuan dalam menilai dampak informasi publik yang dikecualikan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31-permentan-kr-010-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini memperbarui daftar jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina berdasarkan perubahan status jenis dan daerah sebar hasil analisis risiko terbaru. Perubahan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 dan 84 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33-permentan-pk-450-7-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak atau gabungan kelompok peternak untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, koperasi, persaingan usaha, UMKM, peternakan, pangan, industri, perdagangan, dan pemerintahan daerah.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35-permentan-kr-020-8-2018 Tahun 2018
Permentan No. 35 Tahun 2018 menetapkan Bandar Udara Kertajati, Pelabuhan Laut Mantangisi Ampana, dan Pelabuhan Laut Bahodopi sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan risiko penyebaran penyakit dan kelancaran transportasi serta perdagangan nasional.
Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian sebagai landasan hukum operasionalnya, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja. Statuta ini disusun untuk memenuhi kewajiban perguruan tinggi dalam memiliki aturan dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan tata tertib institusi sesuai ketentuan undang-undang pendidikan tinggi.
Pedoman Pelatihan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37-permentan-sm-120-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelatihan pertanian untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan nonaparatur, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/9/2011. Pelatihan mencakup upaya memperbaiki performa pekerja serta proses prajabatan bagi calon PNS untuk membangun integritas, karakter, dan kompetensi profesional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49-permentan-ku-060-12-2018 Tahun 2018
Permentan No. 49 Tahun 2018 mengubah aturan tunjangan kinerja dengan menetapkan bahwa Menteri Pertanian berhak menerima tunjangan sebesar 150% dari nilai tertinggi di lingkungan kementerian, serta membebankan pajak penghasilan tunjangan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, ketentuan pemberian tunjangan bagi pegawai juga diperbarui melalui penambahan pasal baru yang mengatur hak dan besaran tunjangan bagi pejabat puncak.
Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Pada Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim guna mengantisipasi gagal panen di sektor pertanian. Ruang lingkupnya mencakup mekanisme penyediaan informasi iklim ekstrem (seperti banjir, kekeringan, dan serangan OPT) serta upaya antisipasi akibatnya. Fokus utamanya adalah melindungi komoditas pertanian—mulai dari pangan, hortikultura, perkebunan, hingga peternakan—dari risiko yang ditimbulkan oleh variabilitas iklim.
Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tindakan karantina tumbuhan untuk mencegah pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia demi memenuhi persyaratan negara tujuan dan meningkatkan daya saing pertanian nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, hortikultura, serta perjanjian internasional tentang sumber daya genetik tanaman. Tujuannya adalah melindungi ekosistem dan produk pertanian nasional dari risiko penyebaran hama atau penyakit tanaman melalui media yang membawa organisme pengganggu.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya mengenai pemasukan ternak ruminansia besar ke Indonesia dengan memperbarui ketentuan jangka waktu pemenuhan rasio, spesifikasi ternak, serta masa berlaku rekomendasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyempurnaan regulasi di bidang karantina hewan dan kesehatan hewan untuk menjaga keamanan biosekuriti.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03-permentan-pp-200-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas pemerintah untuk mengatasi penurunan pendapatan petani akibat perubahan iklim ekstrim yang menurunkan kualitas dan harga komoditas tersebut. Perubahan ini juga bertujuan meningkatkan penyerapan gabah dan beras serta melaksanakan tugas Perum Bulog dalam rangka ketahanan pangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05-permentan-kr-020-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan karantina pertanian dalam membangun keterpaduan manajemen risiko antarkementerian/lembaga. Perubahan ini mengatur tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan di tempat pemeriksaan karantina.
Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06-permentan-pl-020-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara berupa rumah negara di lingkungan Kementerian Pertanian untuk menunjang tugas pejabat dan pegawai, dengan dasar hukum UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi dalam pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penyerapan Gabah di Luar Kualitas Dalam Rangka Penugasan Pemerintah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07-permentan-pp-200-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyerapan gabah di luar kualitas sebagai bentuk penugasan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan, yang dilaksanakan berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden terkait penugasan Perum BULOG. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektor pertanian, pangan, serta peraturan keuangan negara yang relevan.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09-permentan-ot-110-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional bidang Pertanian, termasuk mekanisme pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan. Ketentuan ini ditetapkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait ASN.
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10-permentan-ot-140-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang serupa. Ketentuan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Klasifikasi Obat Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14-permentan-pk-350-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan klasifikasi obat hewan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait peternakan, pangan, dan kesehatan hewan, serta peraturan pemerintah tentang standardisasi dan otoritas veteriner.
Kemitraan Usaha Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13-permentan-pk-240-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kemitraan usaha peternakan untuk meningkatkan skala, efisiensi, dan daya saing pelaku usaha melalui sinergi yang saling menguntungkan dan berkeadilan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait peternakan, usaha mikro kecil dan menengah, serta peraturan pemerintah tentang pemberdayaan peternak. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem usaha yang lebih kuat dan adil bagi para peternak di Indonesia.
Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam Rangka Stabilisasi Harga
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12-permentan-pp-320-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme operasi pasar menggunakan cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Perum BULOG untuk menjaga stabilitas harga beras di masyarakat. Ketentuan ini merupakan implementasi dari tugas Perum BULOG dalam rangka ketahanan pangan nasional sebagaimana diamanatkan oleh peraturan presiden terkait.
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16-permentan-hr-060-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Tujuannya adalah mengatur impor produk hortikultura yang memiliki nilai ekonomis dan strategis guna menjaga stabilitas inflasi serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15-permentan-hr-060-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura ke dan dari wilayah Indonesia untuk menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya genetik. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta menyederhanakan proses perizinan.
Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11-permentan-sm-220-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pendidikan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian untuk memastikan kualitas pendidikan dan lulusan yang kompeten sesuai kebutuhan sektor pertanian. Standar ini mencakup aspek kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, serta evaluasi program studi di institusi seperti Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian yang berada di bawah kementerian tersebut. Tujuannya adalah menciptakan lulusan yang siap kerja dan mampu mengembangkan potensi pertanian secara profesional.
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18-permentan-tu-110-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pertanian guna menjamin perlindungan data sesuai UU Kearsipan dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini mengatur bagaimana arsip dikategorikan berdasarkan tingkat kerahasiaan dan siapa yang berhak mengaksesnya demi kepentingan pelayanan publik dan keamanan negara.