Peraturan KEMENTERIAN PERTANIAN
Halaman 3 dari 11 · 314 dokumen
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra yang tergabung dalam kelembagaan, dengan tujuan memberikan harga yang saling menguntungkan dan mendukung perkebunan berkelanjutan. Ketentuan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk menyesuaikan perkembangan mekanisme penetapan harga serta mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur perlindungan peternak dan penanganan hewan saat bencana alam untuk mencegah kerugian ekonomi, sosial, serta penularan penyakit. Tujuannya adalah menyelamatkan hewan dengan menerapkan kesejahteraan hewan, mencegah zoonosis, dan menjaga kesehatan lingkungan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024
Permentan No. 01 Tahun 2024 mengubah definisi dan pengaturan terkait jenis, peruntukan, serta alokasi pupuk bersubsidi untuk mengatasi degradasi lahan dan memperbaiki tata kelola. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan penyaluran pupuk dengan kebutuhan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendukung operasional ketahanan pangan dan pertanian di tingkat daerah pada tahun anggaran 2024. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme pendanaan untuk kegiatan khusus seperti Pekarangan Pangan Lestari, penyuluhan pertanian, dan layanan kesehatan hewan yang menjadi kewenangan daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023
Permentan No. 19 Tahun 2023 mengubah Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2022 terkait ketentuan legalitas lahan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengusulan peremajaan kelapa sawit. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi perkebunan dengan berbagai undang-undang sektoral dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk definisi dan fungsi spesifik dari berbagai Balai Besar seperti BBVF PUSVETMA, BBPMSOH, dan BB-Vet. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam mendukung kebijakan Kementerian Pertanian.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan tertib administrasi kepegawaian dalam pengembangan karir serta profesionalisme penyuluh. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, peran Pejabat Pembina Kepegawaian, serta ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penyuluh pertanian sebagai aparatur sipil negara.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tiga unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yaitu Balai Besar Peramalan OPT, Balai Besar PPMBTPH, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, dengan fokus pada tugas pengamatan, peramalan, pengujian mutu benih, serta pengujian mutu produk tanaman. Penataan ini bertujuan menyesuaikan organisasi dan tata kerja untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di Kementerian Pertanian.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan, yaitu Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) beserta tiga balai cabangnya, serta Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. Tugas utama unit-unit ini mencakup pengelolaan perbenihan, perlindungan tanaman perkebunan, serta pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang yang diarahkan oleh direktur terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian, yang terdiri dari delapan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen khusus (Padi, Veteriner, SDLP, Mekanisasi, Pascapanen, dan Biogen) serta satu Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian. Penataan ini bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi unit-unit tersebut untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di Kementerian Pertanian.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan PPSDMP, termasuk definisi dan fungsi berbagai unit seperti Politeknik Pembangunan Pertanian, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, SMK-PPN, serta Balai Besar Pelatihan. Penataan ini bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di Kementerian Pertanian.
Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Museum Tanah dan Pertanian sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian dengan tugas utama mengelola museum tersebut. Fungsi operasionalnya mencakup perencanaan anggaran, pengumpulan dan pengelolaan koleksi, penyajian edukasi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023
Permentan No. 15 Tahun 2023 mengatur struktur organisasi dan tata kerja berbagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Karantina Pertanian, termasuk Balai Besar, Balai Uji, dan Stasiun Karantina dengan klasifikasi tertentu. Peraturan ini menetapkan definisi dan fungsi masing-masing unit untuk mendukung operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran penyakit. Pengawasan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian penyakit hewan, karantina, dan peternakan. Tujuannya adalah menjamin keamanan kesehatan hewan dan kesejahteraan masyarakat melalui kontrol ketat terhadap pergerakan dan penggunaan hewan serta produk turunannya.
Taksi Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2023
Permentan No. 21 Tahun 2023 mengatur tata cara penaksiran alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana produksi dalam satuan wilayah guna meningkatkan produktivitas hasil pertanian. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral pertanian serta peraturan perundang-undangan terkait alat dan mesin budidaya tanaman dan peternakan. Tujuannya adalah mengatasi rendahnya penggunaan alat dan mesin pertanian dalam rangka produksi dan produktivitas di Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023
Permentan No. 23 Tahun 2023 mengubah definisi dan susunan keanggotaan Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 untuk menyesuaikan perubahan organisasi Kementerian Pertanian. Perubahan ini bertujuan menjamin hak masyarakat atas varietas unggul dan memberikan kepastian hukum dalam proses pelepasan varietas tanaman.
Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023
Permentan No. 25 Tahun 2023 mengatur dukungan prasarana, pembiayaan, teknologi, serta keterampilan teknis dan manajerial untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan pemasaran hasil peternakan dari hulu hingga hilir. Peraturan ini bertujuan menciptakan keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha peternakan agar dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional dengan biaya efisien dan memenuhi preferensi konsumen.
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023
Permentan No. 27 Tahun 2023 ini mengatur definisi dan ruang lingkup penyuluhan pertanian sebagai proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, pendapatan, serta kesadaran pelestarian lingkungan. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis penyuluh (ASN, swadaya, swasta) dan kelembagaan pendukung seperti BPP dan Kelembagaan Petani untuk memperkuat fungsi penyuluhan dalam sistem pertanian nasional.
Fasilitasi Asuransi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur fasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari risiko kerugian akibat peristiwa tidak pasti, dengan melibatkan peran pemerintah sebagai pemberi bantuan dalam pembayaran premi atau kontribusi. Ketentuan ini mencakup definisi pihak-pihak terkait (petani, perusahaan asuransi), jenis usaha tani yang dilindungi, serta mekanisme pertanggungan risiko untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur definisi dan cakupan pengamatan serta pengidentifikasian penyakit hewan, termasuk penyakit menular, strategis, dan eksotik, untuk mendukung pengendalian dan penanggulangannya. Tujuannya adalah memastikan pemantauan berkelanjutan terhadap kesehatan hewan guna mencegah wabah yang dapat berdampak pada ekonomi, masyarakat, dan keamanan pangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/Lb.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi terkait produk rekayasa genetik (PRG), hewan, dan pakan dalam reguli pengkajian keamanan untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Perubahan ini juga bertujuan menyempurnakan kepastian hukum serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2023
Permentan No. 35 Tahun 2023 menyempurnakan definisi dan pengaturan pengawasan serta pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik (PRG) yang beredar di Indonesia untuk meminimalkan risiko dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Perubahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan aturan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Ketentuan ini mencakup definisi PNBP, jenis pungutan seperti royalti atas jasa alih teknologi, serta dasar hukum yang mengikat instansi terkait dalam pengelolaan keuangan negara di luar pajak.
Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023
Permentan No. 28 Tahun 2023 mencabut empat peraturan sebelumnya (Nomor 08, 09, 10, dan 11 Tahun 2021) yang mengatur kelompok substansi dan subkelompok substansi pada jabatan fungsional di Kementerian Pertanian dan unit terkait. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi akibat perubahan kebijakan kepegawaian.
Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan definisi dan persyaratan teknis untuk memasukkan ternak ruminansia besar dari zona tertentu di negara asal ke Indonesia, dengan fokus pada status kesehatan hewan, batas alam, dan efektivitas pengendalian penyakit. Ketentuan ini juga mengatur definisi unit usaha peternakan (farm) dan fasilitas penampungan sementara yang harus memenuhi standar tertentu sebelum ekspor.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendukung ketahanan pangan dan pertanian tahun 2023 guna meningkatkan kemandirian pangan masyarakat. Dokumen ini mengatur definisi kegiatan, termasuk Pekarangan Pangan Lestari dan peran Balai Penyuluhan Pertanian, serta mekanisme penyusunan rencana penggunaan dana oleh dinas kabupaten/kota yang harus disahkan oleh kepala daerah.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk mendukung kegiatan operasional ketahanan pangan dan pertanian di tingkat daerah pada tahun anggaran 2022. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme pendanaan untuk kegiatan khusus seperti Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan operasional Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) guna meningkatkan kemandirian pangan masyarakat.
Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi unit kerja eselon III serta uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di Kementerian Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja. Pengaturan ini bertujuan menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kementerian dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh unit kerja lingkupnya.
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang didanai dari hasil penghimpunan dana perkebunan. Peraturan ini menggantikan Permentan No. 07 Tahun 2019 karena dianggap masih memiliki kekurangan dalam pengaturan tersebut.
Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan pengawasan oleh Kementerian Pertanian untuk memastikan impor produk hortikultura (buah, sayur, obat nabati, dan florikultura) sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang telah diterbitkan. Tujuannya adalah menjamin keamanan pangan produk tersebut saat masuk ke wilayah Indonesia dengan memverifikasi kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan administrasi dan teknis.