Kembali
Memuat PDF…
Tarif Batas atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-8 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimal tarif yang boleh dikenakan oleh operator kapal untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik bagi penumpang kelas ekonomi di jalur pelayaran dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada komponen biaya dan pendapatan yang diperbolehkan serta bertujuan untuk menjamin aksesibilitas transportasi laut bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 8
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2662
- Jumlah diDownload
- 1111
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 337
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA