Kembali
Memuat PDF…
Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur cara perhitungan dan penetapan biaya yang harus dibayar oleh operator penerbangan saat menggunakan layanan navigasi udara di Indonesia. Biaya tersebut dikelola oleh Perum LPPNPI sebagai badan usaha negara yang tidak berorientasi mencari keuntungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- DUDY PURWAGANDHI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 796
- Jumlah diDownload
- 619
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1054
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM17 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM103 Tahun 2015