Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. 33 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenhub No. 90 Tahun 2014 (yang telah diubah dengan Permenhub No. 29 Tahun 2020) terkait pengaturan hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Langkah ini dilakukan karena ketentuan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- DUDY PURWAGANDHI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 945
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1027
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20