Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-2 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 2 Tahun 2024 mengubah jenis instalasi penunjang teknis kenavigasian di Distrik Navigasi yang mencakup menara suar, stasiun radio pantai (SROP), vessel traffic service (VTS), kapal negara, bengkel/galangan, dan laboratorium. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kenavigasian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 955
- Jumlah diDownload
- 464
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA