Kembali
Memuat PDF…
Tarif Angkutan Laut Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-7 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk angkutan laut perintis guna menjamin kelangsungan pelayanan di daerah tertinggal dan terpencil, sekaligus menggantikan peraturan lama (Keputusan Menteri KM 86 Tahun 2002) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1726
- Jumlah diDownload
- 876
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 336
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA