Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-5 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kewajiban penyediaan layanan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, serta perbatasan menggunakan kapal barang atau ternak untuk menjamin ketersediaan barang, menjaga stabilitas harga, dan memastikan kesinambungan layanan. Tujuannya juga mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut, serta mendukung kegiatan khusus seperti hari besar keagamaan, tahun baru, dan bantuan bencana alam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 632
- Jumlah diDownload
- 607
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 153
- Tanggal Pengundangan
- 29 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA