Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan pelayanan publik jasa transportasi laut secara terintegrasi melalui sistem elektronik bernama SEHATI. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyederhanakan birokrasi bagi warga negara, penduduk, serta pelaku usaha dalam mengakses layanan perhubungan laut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 792
- Jumlah diDownload
- 527
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 572
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA