Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berisiko di sektor transportasi darat, khususnya terkait angkutan barang dan penumpang (dalam dan tidak dalam trayek). Perubahan ini bertujuan menyempurnakan persyaratan agar lebih mudah dan mendukung keberlangsungan serta daya tahan industri angkutan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 12 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2555
- Jumlah diDownload
- 1197
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 347
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA