Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-3 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pengaturan tarif dasar, batas atas, dan batas bawah untuk angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Penyempurnaan ini dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme penetapan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 3 2023
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2016 TENTANG TARIF DASAR, TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9861
- Jumlah diDownload
- 601
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 61
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2023