Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat berdasarkan penilaian unsur pokok (data langsung pelaksanaan tugas seperti volume bus dan penumpang) serta unsur penunjang. Klasifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelas organisasi secara objektif dan terukur sesuai beban kerja yang dihadapi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1670
- Jumlah diDownload
- 949
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 181
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY