Kembali
Memuat PDF…
organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rendani sebagai unit teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas mengelola layanan kebandarudaraan, keamanan, dan keselamatan pada bandara yang belum beroperasi secara komersial. Kantor UPBU Rendani menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2024
- Tentang
- organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 646
- Jumlah diDownload
- 492
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 600
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA