Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor 24 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2024 berlaku

organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2024

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rendani sebagai unit teknis di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas mengelola layanan kebandarudaraan, keamanan, dan keselamatan pada bandara yang belum beroperasi secara komersial. Kantor UPBU Rendani menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
24
Tahun
2024
Tentang
organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
BUDI KARYA SUMADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
646
Jumlah diDownload
492
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
600
Tanggal Pengundangan
27 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah