Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor ini bertugas menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum dikelola secara komersial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 604
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 601
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA