Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 19 dari 27 · 794 dokumen
Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm40 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran melalui pembatasan operasional kendaraan bermotor dan penutupan unit penimbangan kendaraan. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan mengoptimalkan gerakan kendaraan di jalan nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm37 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah peta jabatan dan uraian kegiatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk menyesuaikan penambahan unit organisasi baru serta meningkatkan efisiensi manajemen kepegawaian. Perubahan ini bertujuan menjamin efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas fungsi jabatan sesuai dengan penataan organisasi terbaru.
Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm38 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan angkutan udara untuk mendorong iklim usaha penerbangan dan mempermudah penerbitan izin rute baru. Penyempurnaan ini juga mencakup penyesuaian prosedur pelaksanaan operasi penerbangan yang terjadi setelah kecelakaan atau insiden serius.
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm41 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja, produktivitas, serta menerapkan asas keadilan dan proporsionalitas. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Keuangan Negara, serta peraturan menteri sebelumnya yang mengatur organisasi dan jam kerja. Tujuannya adalah menciptakan sistem penghargaan yang transparan, efisien, dan efektif untuk mendorong disiplin serta profesionalisme pegawai.
Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm39 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan pengaturan penerbitan akta atau dokumen pendaftaran kebangsaan kapal untuk meningkatkan investasi di bidang perkapalan. Penyesuaian ini dilakukan sebagai pembaruan atas ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012.
Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm45 Tahun 2017
Peraturan ini menata kembali mekanisme penerbitan izin rute untuk mendorong iklim usaha penerbangan dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Perubahan ini merupakan kesepuluh revisi atas aturan sebelumnya yang mengatur penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm44 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan investasi infrastruktur melalui APBN dan non-APBN. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Mendagri terkait penataan organisasi dan tata kerja kementerian.
Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-43 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perhubungan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen dan struktural sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembentukan ULP ini didasarkan pada kewajiban kementerian untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan, serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan BPPTD Mempawah sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas, angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, serta perkeretaapian.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm42 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang disesuaikan dengan perubahan lintas, pola operasi, dan pola pelayanan demi pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. Penetapan tarif ini didasarkan pada komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan perkeretaapian, termasuk biaya penggunaan dan perawatan prasarana milik negara.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm48 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 guna meningkatkan standar kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan dan menyesuaikan dengan amandemen Annex 10 tentang Aeronautical Telecommunication. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui regulasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan agar sesuai dengan standar keselamatan penerbangan sipil terbaru.
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm49 Tahun 2017
Peraturan ini menata kembali penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi untuk mendorong iklim investasi dan kemudahan bagi pelaku usaha di berbagai moda transportasi. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang sektoral seperti perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, lalu lintas jalan, serta pos dan sistem resi gudang.
Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm50 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menyusun Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur guna menjamin tata pemerintahan yang baik, transparan, dan efisien. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm55 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Penataan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi pengelolaan keuangan dan perubahan status kelembagaan, serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan penerbangan.
Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm53 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah keamanan untuk penanganan kargo, pos, dan rantai pasoknya yang diangkut dengan pesawat udara guna meningkatkan Keamanan Penerbangan Nasional. Ketentuan ini mencakup definisi dasar penerbangan, pesawat udara, bandar udara, dan angkutan udara sebagai landasan pengaturan keamanan tersebut.
Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm54 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyediaan tempat dan prosedur pengelolaan limbah serta zat kimia yang dihasilkan dari pengoperasian pesawat udara dan bandar udara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, penerbangan, dan pengelolaan limbah berbahaya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan limbah di sektor penerbangan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm59 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan persyaratan lisensi dan sertifikasi untuk personel pesawat udara selain penerbang serta personel penunjang operasi guna memenuhi standar internasional terbaru dari ICAO Annex 1. Perubahan ini mengupdate ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Nomor PM 49 Tahun 2016. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan penerbangan sipil melalui harmonisasi regulasi nasional dengan standar global.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm58 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan standar kebisingan untuk jenis pesawat terbang dan kelaikan udara dengan menambahkan ketentuan khusus untuk pesawat supersonik kategori transport dan pesawat tiltrotor. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui regulasi keselamatan penerbangan sipil yang sebelumnya hanya mencakup standar kebisingan umum.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm57 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan masa berlaku dan perpanjangan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara di Indonesia agar lebih kompetitif dengan standar internasional, serta menambahkan aturan mengenai sumber produk aeronautika dan pengakuan sertifikat dari otoritas penerbangan negara lain. Tujuannya adalah untuk memajukan industri penerbangan di Indonesia dengan menyelaraskan regulasi organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (Approved Maintenance Organizations) dengan perkembangan global.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm60 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah persyaratan sertifikasi dan operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Training Centers) di sektor penerbangan sipil untuk menyesuaikan dengan standar baru. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi sebelumnya (Permenhub KM 58 Tahun 2010) guna memastikan keselamatan penerbangan yang lebih baik.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm61 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan dan menambahkan ketentuan mengenai penyewaan pesawat, sistem penghindaran tabrakan, program perawatan, serta sumber produk aeronautika dan pengujian kompetensi, sekaligus menghapus definisi dan singkatan lama. Tujuannya adalah memperbarui persyaratan sertifikasi dan operasi bagi perusahaan penerbangan dalam negeri, internasional, dan niaga tidak berjadwal agar sesuai dengan standar keselamatan terkini.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm62 Tahun 2017
Permenhub No. PM 62 Tahun 2017 menetapkan aturan baru tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) dalam penerbangan sipil yang menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait hal tersebut. Ketentuan teknis pelaksanaan aturan ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm63 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah persyaratan sertifikasi dan operasi untuk perusahaan angkutan udara niaga, khususnya terkait pesawat bermesin tunggal, spesifikasi operasi, penyewaan pesawat, sistem manajemen keselamatan, masa berlaku kompetensi, dan program perawatan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai sumber produk aeronautika yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot School)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm64 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan persyaratan jumlah pesawat udara, luas area fasilitas, dan sistem pengontrolan perawatan pesawat yang harus dipenuhi oleh sekolah penerbang untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Perubahan ini melengkapi aturan sebelumnya mengenai fasilitas dan operasional pesawat dengan fokus pada standar kuantitas dan pemeliharaan aset sekolah. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan operasional sekolah penerbang sambil memastikan standar keselamatan penerbangan sipil tetap terjaga.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm65 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Rules) sebagai ketentuan lebih lanjut dari UU Penerbangan untuk mengatur tata cara dan prosedur pelayanan lalu lintas udara. Dokumen ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya terkait keselamatan penerbangan sipil bagian 170 yang telah ada.
Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm66 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah persyaratan kemahiran bahasa, penggunaan alat simulasi pelatihan, dan sertifikat kesehatan bagi penerbang dan instruktur terbang agar sesuai dengan standar ICAO Annex 1. Perubahan ini dilakukan melalui amandemen pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya.
Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm67 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa penyedia jasa penerbangan dapat diberikan pengecualian (exemption) dari kewajiban mematuhi standar keselamatan penerbangan sipil hanya dalam kondisi tertentu yang tidak lazim, dengan ketentuan bahwa standar keselamatan di bidang investigasi kejadian dan kecelakaan pesawat udara tetap wajib dipenuhi. Pengecualian tersebut dapat diberikan pada aspek kelaikudaraan, pelayanan navigasi penerbangan, dan pengoperasian.
Program Pelatihan Bagi Personel Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm68 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur program pelatihan terpadu bagi personel teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menjamin kualitas dan kompetensi sesuai jabatan yang dimiliki, mulai dari pengangkatan pertama hingga pemberhentian. Program ini menjadi panduan pengembangan dan pembinaan yang wajib dilaksanakan oleh instansi terkait.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm69 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kesehatan dan persyaratan sertifikasi bagi personel penerbangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai perkembangan teknologi dan standar internasional. Setiap personel penerbangan wajib disertifikasi berdasarkan kriteria kesehatan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm56 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan susunan jabatan dan rincian kegiatan kerja di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Darat untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas. Peta jabatan menggambarkan struktur kewenangan secara vertikal dan horizontal, sementara uraian jenis kegiatan menjelaskan proses pengolahan bahan kerja menjadi hasil sesuai tanggung jawab masing-masing jabatan.