Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 20 dari 27 · 794 dokumen
Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm72 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan untuk menciptakan iklim investasi yang efisien dan kompetitif. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pelayaran, kepelabuhanan, serta organisasi Kementerian Perhubungan.
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm70 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan mengubah basis penilaiannya dari sekadar keluaran (output) menjadi manfaat (outcome) agar lebih relevan sebagai alat ukur keberhasilan. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (PM 68 Tahun 2012) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perencanaan dan evaluasi kinerja terkini.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm74 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan prosedur investigasi kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil di Indonesia untuk menyesuaikan dengan standar ICAO Annex 13 Edisi 11 Juli 2016. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan internasional terbaru. Tujuannya adalah menstandarisasi pelaporan, investigasi, dan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan nasional.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm71 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif angkutan barang di laut untuk menyeimbangkan harga antara wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur. Penyesuaian ini dilakukan guna mendorong efektivitas dan memenuhi kewajiban pelayanan publik (PSO) bagi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm73 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm76 Tahun 2017
Mahkamah Pelayaran adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Ketua dan menyelenggarakan fungsi penyiapan rencana serta pengelolaan data dan evaluasi terkait tugasnya.
Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm79 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara penyelenggaraan angkutan udara perintis serta program subsidi angkutan udara kargo untuk mendukung konektivitas daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan guna menurunkan disparitas harga barang. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta berbagai Peraturan Presiden terkait kewajiban pelayanan publik di daerah-daerah tersebut.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 (Civil Aviation Safety Regulations Part 65) Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing Of Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm75 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara, prosedur, dan syarat pemberian lisensi bagi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer) untuk menyesuaikan standar internasional ICAO. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan dan menjadi dasar hukum bagi Kementerian Perhubungan dalam mengelola sertifikasi personel perawatan pesawat.
Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm78 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jenis dan besaran sanksi administratif bagi pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan, serta mengatur prosedur dan mekanisme penerbitannya oleh pejabat berwenang. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin, yang diterapkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum penerbangan.
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm80 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang menjadi acuan bagi fasilitas keamanan penerbangan, dengan pengawasan langsung dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan dengan amanemen internasional ICAO Annex 17 serta memperkuat kerangka hukum keamanan penerbangan di Indonesia.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm83 Tahun 2017
Peraturan ini merevisi dan menyempurnakan aturan sebelumnya (PM 55 Tahun 2015) mengenai standar keselamatan bandar udara agar sesuai dengan ICAO Annex 14 edisi ke-7. Direktur Jenderal Perhubungan Udara diberi wewenang untuk mengatur detail teknisnya, sementara Direktur Jenderal bertugas mengawasi pelaksanaannya. Pada saat aturan ini berlaku, peraturan lama (PM 55 Tahun 2015) dicabut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 TAHUN 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm81 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan tentang implementasi teknologi Automatic Dependent Surveillance – Broadcast (ADS-B) di ruang udara Indonesia di bawah ketinggian FL 290 serta menyempurnakan aturan pengoperasian pesawat di atas laut bebas dalam ruang udara yang dilayani Indonesia.
Perizinan Lisensi dan Rating Personel Operasi Pesawat Udara dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara dengan Sistem Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Sistem Online)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm77 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan proses perizinan lisensi dan rating personel operasi serta penunjang pesawat udara dilakukan secara online melalui sistem aplikasi berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan integrasi pelayanan. Ketentuan ini didasarkan pada upaya modernisasi administrasi perhubungan yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berlaku.
Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm82 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perhubungan menyusun Peta Proses Bisnis sebagai sekumpulan aktivitas kerja terstruktur yang saling terkait untuk menghasilkan keluaran sesuai kebutuhan pengguna. Penyusunan peta ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait tata kelola dan birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm97 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, pendidikan tinggi, perkeretaapian, serta peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm93 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sebagai unit pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm87 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya efisiensi pengelolaan keuangan serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm86 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm96 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta sebagai unit pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB terkait penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm95 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi sebagai unit pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB terkait penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm94 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura sebagai unit pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan sesuai dengan berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, pendidikan, dan keuangan negara.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Palembang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm89 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Palembang sebagai unit pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan status baru tersebut serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm88 Tahun 2017
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali sebagai unit pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, keuangan negara, serta pendidikan nasional dan perkeretaapian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm92 Tahun 2017
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong sebagai unit pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan, ketenagakerjaan, dan keuangan negara.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm90 Tahun 2017
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar sebagai unit pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pendidikan dan pelatihan di sektor perhubungan laut.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm91 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang sebagai unit pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BPDU). Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, keuangan negara, serta pendidikan nasional dan tinggi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm101 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya untuk Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelola Transportasi Darat, sebagai akibat dari perubahan peta jabatan dan peningkatan beban kerja serta tanggung jawab. Penyesuaian ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta bertujuan untuk menyelaraskan tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan standar kelas jabatan yang berlaku.
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya (PM 26/2017) untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan keteraturan angkutan umum di luar trayek setelah beberapa klausulnya dicabut oleh Mahkamah Agung. Penyempurnaan ini juga bertujuan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan transportasi umum.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 (Civil Aviation Safety Regulations Part 147) Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Training Organization) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm84 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar untuk Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara (AMTO) sebagai syarat wajib bagi personel yang ingin mendapatkan lisensi ahli perawatan pesawat udara. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan akan personel kompeten yang telah menyelesaikan pelatihan dasar atau pelatihan dari lembaga yang disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm99 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan lajur khusus untuk mobil bus angkutan umum di jalan tol wilayah Jabodetabek guna mendukung kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Perhubungan dalam merencanakan kebijakan lalu lintas dan rekayasa pada jalan nasional.