Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm59 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan persyaratan lisensi dan sertifikasi untuk personel pesawat udara selain penerbang serta personel penunjang operasi guna memenuhi standar internasional terbaru dari ICAO Annex 1. Perubahan ini mengupdate ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Nomor PM 49 Tahun 2016. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan penerbangan sipil melalui harmonisasi regulasi nasional dengan standar global.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM59
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5276
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1095
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017