Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm48 Tahun 2017
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 guna meningkatkan standar kinerja fasilitas telekomunikasi penerbangan dan menyesuaikan dengan amandemen Annex 10 tentang Aeronautical Telecommunication. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui regulasi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan agar sesuai dengan standar keselamatan penerbangan sipil terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM48
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3720
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 912
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2017