Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm61 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan dan menambahkan ketentuan mengenai penyewaan pesawat, sistem penghindaran tabrakan, program perawatan, serta sumber produk aeronautika dan pengujian kompetensi, sekaligus menghapus definisi dan singkatan lama. Tujuannya adalah memperbarui persyaratan sertifikasi dan operasi bagi perusahaan penerbangan dalam negeri, internasional, dan niaga tidak berjadwal agar sesuai dengan standar keselamatan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM61
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 804
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1097
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017