Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm44 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan investasi infrastruktur melalui APBN dan non-APBN. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Mendagri terkait penataan organisasi dan tata kerja kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM44
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10391
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 816
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juni 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015