Kembali
Memuat PDF…
Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm40 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran melalui pembatasan operasional kendaraan bermotor dan penutupan unit penimbangan kendaraan. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan mengoptimalkan gerakan kendaraan di jalan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9974
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 712
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017